Minggu, 09 Juni 2013

Pengertian Pertanian dalam Arti Luas dan Sempit

Pengertian Pertanian dalam Arti Luas dan Sempit

sapulidinews.com
 Pertanian dalam arti luas adalah semua yang mencakup kegiatan pertanian (tanaman pangan dan hortikultura), perkebunan, kehutanan, dan peternakan, perikanan.
Saat ini, kegiatan pertanian dalam arti luas ditangani oleh tiga departemen, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, dan Departemen Kelautan dan Perikanan.
Adapun sebelum diputuskan ketiga departemen tersebut telah mengalami beberapa perubahan diantaranya: